Tahap Sosialisasi, Penumpang KRL Wajib Pakai Baju Lengan Panjang Belum Berlaku Hari Ini
Senin, 20 Juli 2020 - 13:48 WIB
Pekerja melintas di dekat spanduk sosilisasi protokol kesehatan yang berisi kewajiban memakai jaket atau pakaian lengan panjang bagi penumpang KRL yang terpasang di pagar pintu keluar Stasiun Gondangdia, Jakarta, Senin (20/7/2020). Kebijakan penumpang wajib menggunakan lengan panjang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian No 14 Tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
Tahap sosialisasi aturan kewajiban penumpang KRL memakai jaket atau lengan panjang diperpanjang dengan pertimbangan para pengguna KRL masih memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan aturan tersebut.
Tahap sosialisasi aturan kewajiban penumpang KRL memakai jaket atau lengan panjang diperpanjang dengan pertimbangan para pengguna KRL masih memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan aturan tersebut.
(sra)