Tahap Sosialisasi, Penumpang KRL Wajib Pakai Baju Lengan Panjang Belum Berlaku Hari Ini

Senin, 20 Juli 2020 - 13:48 WIB
Spanduk sosilisasi protokol kesehatan yang berisi kewajiban memakai jaket atau pakaian lengan panjang bagi penumpang KRL terpasang di dinding Stasiun Cikini, Jakarta.
click to zoom
Sejumlah penumpang saat menunggu kedatangan kereta KRL di Stasiun Gondangdia, Jakarta.
click to zoom
Pengguna KRL saat berada di dalam kereta KRL tujuan Stasiun Jakarta Kota, Jakarta.
click to zoom
Penumpang KRL menggunakan masker dan pakaian lengan panjang saat turun di Stasiun Cikini.
click to zoom
Kebijakan penumpang wajib menggunakan lengan panjang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian No 14 Tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
click to zoom
Pekerja melintas di dekat spanduk sosilisasi protokol kesehatan yang berisi kewajiban memakai jaket atau pakaian lengan panjang bagi penumpang KRL yang terpasang di pagar pintu keluar Stasiun Gondangdia, Jakarta, Senin (20/7/2020).
click to zoom
Pekerja melintas di dekat spanduk sosilisasi protokol kesehatan yang berisi kewajiban memakai jaket atau pakaian lengan panjang bagi penumpang KRL yang terpasang di pagar pintu keluar Stasiun Gondangdia, Jakarta, Senin (20/7/2020). Kebijakan penumpang wajib menggunakan lengan panjang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian No 14 Tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

Tahap sosialisasi aturan kewajiban penumpang KRL memakai jaket atau lengan panjang diperpanjang dengan pertimbangan para pengguna KRL masih memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan aturan tersebut.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More