Diskusi Forum Legislasi: Bagaimana Masa Depan UU Otonomi Khusus
Selasa, 21 Juli 2020 - 21:53 WIB
Anggota DPR Fraksi Gerindra Dapil Papua Yan Mandenas (kiri) dan Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Andi Batara Lipu menjadi pembicara dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk Bagaimana Masa Depan UU Otonomi Khusus?, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
click to zoom
Anggota DPR Fraksi Gerindra Dapil Papua Yan Mandenas (kiri) dan Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Andi Batara Lipu menjadi pembicara dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk Bagaimana Masa Depan UU Otonomi Khusus?, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
click to zoom
Anggota DPR Fraksi Gerindra Dapil Papua Yan Mandenas (kiri) dan Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Andi Batara Lipu menjadi pembicara dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk Bagaimana Masa Depan UU Otonomi Khusus?, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
click to zoom
Anggota DPR Fraksi Gerindra Dapil Papua Yan Mandenas menjadi pembicara dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk Bagaimana Masa Depan UU Otonomi Khusus?, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
click to zoom
Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Andi Batara Lipu menjadi pembicara dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk Bagaimana Masa Depan UU Otonomi Khusus?, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
click to zoom
Anggota DPR Fraksi Gerindra Dapil Papua Yan Mandenas (kiri) dan Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Andi Batara Lipu menjadi pembicara dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk Bagaimana Masa Depan UU Otonomi Khusus?, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2020). Andi Batara Lipu menegaskan, kalau pihaknya sudah mengirimkan surat usulan revisi UU No.20 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, untuk memberikan masukan. Namun, dijawab dengan tetap pergantian seluruh pasal-pasal seperti usulan tahun 2014. Padahal, yang namanya revisi itu setidaknya berbanding 60:40 persen. Tapi, kalau seluruhnya minta direvisi, itu namanya diganti total.
(rat)