Memutus Mata Rantai Terorisme di Lingkungan Kementerian, JAN Sarankan Evaluasi Komprehensif
Jum'at, 18 Maret 2022 - 20:59 WIB
JAKARTA-- Detasemen (Densus) 88 Anti Teror kembali berhasil mengungkap terduga teroris yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu institusi pemerintahan. Keberhasilan Densus 88 Anti Teror menelusuri dan melacak tersangka teroris di institusi Kementerian membuka tabir betapa memutus rantai jaringan terorisme di Indonesia mengalami jalan terjal.
Menanggapi Hal tersebut Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Romadhon Jans, mengungkapkan meski demikian patut diapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum (Densus 88 Anti Teror). Keberhasilan dalam melacak dan mengungkap jaringan terorime adalah bukti bahwa penegak hukum telah bekerja secara profesional karena terbukti banyak menangkap terduga teroris.
“Keberhasilan Densus 88 Anti Teror dalam melacak, mengungkap dan menangkap jaringan terorime patut untuk diapresiasi," kata Don panggilan akrab Koordinator JAN, Jumat (18/3), melalui rilisnya.
Madon mengungkapkan walau telah dilakukan upaya preventif dan deteksi dini namun jaringan terorisme sulit diputus hingga ke akarnya-akarnya. Sebab itulah, pemerintah melakukan pelbagai upaya pencegahan dan penanggulangan serta pendekatan hukum dalam memutus rantai jaringan terorisme.
Selain hal tersebut di atas, strategi lain yang dilakukan aparat yakni dengan melakukan pendekatan serta kontra narasi atau kontra propaganda dengan melibatkan tokoh agama dan institusi pendidikan Pesantren.
“Selain penegakan hukum juga mengunakan pendekatan kontra narasi dan kontra propaganda dengan melibatkan Kyai dan Pesanteren untuk memutus mata rantai jaringan terorisme di Indonesia," ujarnya.
Kata Madon meskipun demikian upaya tersebut belum mencapai target tetapi bukan berarti gagal. Sehingga dibutuhkan strategi dan pendekatan yang terukur dalam rangka menghentikan dan mengakhiri atau setidaknya mempersempit ruang gerak terorisme dalam melakukan aksinya termasuk juga di ruang maya “Sebisa mungkin pergerakannya dihentikan sehingga tidak bisa mengakses ke kanal-kanal media yang selama ini menjadi instrumen atau sarana dalam menyebarkan paham takfiri mereka anut," ungkap Madon.
Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa terorisme terkoneksi secara global dan mata rantainya sulit untuk diputus karena bersarang di pelbagai instansi dan institusi pemerintahan sehingga harus ada upaya tegas dari pemerintah semisal melakukan evaluasi secara komprehensif di seluruh institusi terutama di Kementerian.
“Fakta terbaru menunjukan ternyata terduga teroris banyak melibatkan PNS dan karyawan di Kementerian. Oleh karena, tindakan tegas untuk memberikan sanksi kepada siapa pun yang sudah jelas-jelas terbukti memiliki pemahama radikal-ekstremis atau mungkin berafiliasi dengan kelompok radikal-teroris maka sebaiknya perlu diberikan sanksi tegas berupa pemecatan, pemberhentian dan proses hukum tentunya," tandasnya.
Tindakan tegas dilakukan semata-mata untuk menjamin dan melindungi keamanan negara dan ketentraman masyarakat dari pelbagai ancaman terorisme dan ekstremisme yang melegalkan kekerasan atas nama agama dengan dibungkus kata-kata jihad.
Madon mengatakan Pemerintah harus bersikap tegas terhadap siapa pun yang menganut ideologi takfiri radikal karena jelas-jelas bertentangan dengan ideologi Pancasila sebagai konsensus bersama. Tak ada toleransi bagi pelaku kejahatan kemanusiaan seperti teroris.
“Jangan sampai memberikan kesempatan dan ruang sedikit pun terhadap teroris untuk melancarkan aksi-Nya. Jika berkaca ke negara-negara lain, keberhasilan memberantas teroris tak lepas dari tindakan hukum yang tegas dengan disertai dengan pendekatan lain untuk bisa mencegah dan menghentikan aksi-aksi terorisme," tutupnya.
Menanggapi Hal tersebut Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Romadhon Jans, mengungkapkan meski demikian patut diapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum (Densus 88 Anti Teror). Keberhasilan dalam melacak dan mengungkap jaringan terorime adalah bukti bahwa penegak hukum telah bekerja secara profesional karena terbukti banyak menangkap terduga teroris.
“Keberhasilan Densus 88 Anti Teror dalam melacak, mengungkap dan menangkap jaringan terorime patut untuk diapresiasi," kata Don panggilan akrab Koordinator JAN, Jumat (18/3), melalui rilisnya.
Madon mengungkapkan walau telah dilakukan upaya preventif dan deteksi dini namun jaringan terorisme sulit diputus hingga ke akarnya-akarnya. Sebab itulah, pemerintah melakukan pelbagai upaya pencegahan dan penanggulangan serta pendekatan hukum dalam memutus rantai jaringan terorisme.
Selain hal tersebut di atas, strategi lain yang dilakukan aparat yakni dengan melakukan pendekatan serta kontra narasi atau kontra propaganda dengan melibatkan tokoh agama dan institusi pendidikan Pesantren.
“Selain penegakan hukum juga mengunakan pendekatan kontra narasi dan kontra propaganda dengan melibatkan Kyai dan Pesanteren untuk memutus mata rantai jaringan terorisme di Indonesia," ujarnya.
Kata Madon meskipun demikian upaya tersebut belum mencapai target tetapi bukan berarti gagal. Sehingga dibutuhkan strategi dan pendekatan yang terukur dalam rangka menghentikan dan mengakhiri atau setidaknya mempersempit ruang gerak terorisme dalam melakukan aksinya termasuk juga di ruang maya “Sebisa mungkin pergerakannya dihentikan sehingga tidak bisa mengakses ke kanal-kanal media yang selama ini menjadi instrumen atau sarana dalam menyebarkan paham takfiri mereka anut," ungkap Madon.
Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa terorisme terkoneksi secara global dan mata rantainya sulit untuk diputus karena bersarang di pelbagai instansi dan institusi pemerintahan sehingga harus ada upaya tegas dari pemerintah semisal melakukan evaluasi secara komprehensif di seluruh institusi terutama di Kementerian.
“Fakta terbaru menunjukan ternyata terduga teroris banyak melibatkan PNS dan karyawan di Kementerian. Oleh karena, tindakan tegas untuk memberikan sanksi kepada siapa pun yang sudah jelas-jelas terbukti memiliki pemahama radikal-ekstremis atau mungkin berafiliasi dengan kelompok radikal-teroris maka sebaiknya perlu diberikan sanksi tegas berupa pemecatan, pemberhentian dan proses hukum tentunya," tandasnya.
Tindakan tegas dilakukan semata-mata untuk menjamin dan melindungi keamanan negara dan ketentraman masyarakat dari pelbagai ancaman terorisme dan ekstremisme yang melegalkan kekerasan atas nama agama dengan dibungkus kata-kata jihad.
Madon mengatakan Pemerintah harus bersikap tegas terhadap siapa pun yang menganut ideologi takfiri radikal karena jelas-jelas bertentangan dengan ideologi Pancasila sebagai konsensus bersama. Tak ada toleransi bagi pelaku kejahatan kemanusiaan seperti teroris.
“Jangan sampai memberikan kesempatan dan ruang sedikit pun terhadap teroris untuk melancarkan aksi-Nya. Jika berkaca ke negara-negara lain, keberhasilan memberantas teroris tak lepas dari tindakan hukum yang tegas dengan disertai dengan pendekatan lain untuk bisa mencegah dan menghentikan aksi-aksi terorisme," tutupnya.
(sra)