Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur

Kamis, 31 Maret 2022 - 07:07 WIB
Terpidana pelanggar Syariat Islam jatuh tersungkur usai menjalani eksekusi hukuman cambuk (uqubat) di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (30/3/2022).
click to zoom
Algojo bersiap di atas panggung jelang pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk (uqubat) di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (30/3/2022).
click to zoom
Terpidana pelanggar Syariat Islam mengangkat tangan meminta algojo berhenti mencambuk saat eksekusi hukuman cambuk (uqubat) di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (30/3/2022).
click to zoom
Terpidana pelanggar Syariat Islam jatuh tersungkur usai menjalani eksekusi hukuman cambuk (uqubat) di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (30/3/2022). Mahkamah Syar'yiah menjatuhkan hukuman 30 hingga 100 kali cambuk kepada 10 warga, terbukti dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum Jinayat qanun syariat Nomor 6 tahun 2014 tentang Khalwat (zina), Maisir (judi) dan penyedia tempat prostitusi.

ANTARA FOTO/Rahmad/aww.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More