Ferdinand Hutahaen Divonis Hukuman 5 Bulan Penjara Terkait Cuitan Allahmu Lemah

Selasa, 19 April 2022 - 15:59 WIB
Terdakwa mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen menjalani sidangan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022.
click to zoom
Sidang putusan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran serta kegaduhan.
click to zoom
Ketua mjelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa dengan hukuman 5 bulan kurungan penjara.
click to zoom
Terdakwa mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen menjalani sidangan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022.

Sidang putusan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran serta kegaduhan. Ketua mjelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa dengan hukuman 5 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 7 bulan penjara.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More