icon fullscreen
Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 tahun Penjara
Terdakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka menjalani Sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 14/06/2023.
Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 tahun Penjara
Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor.
Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 tahun Penjara
Hakim memvonis terdakwa Rijatono Lakka dengan hukuman 5 tahun penjara dan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan. Direktur PT Tabi Bangun Papua itu Rijatono Lakka merupakan terdakwa kasus dugaan suap terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dengan nilai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 tahun Penjara
Hakim memvonis terdakwa Rijatono Lakka dengan hukuman 5 tahun penjara dan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan. Direktur PT Tabi Bangun Papua itu Rijatono Lakka merupakan terdakwa kasus dugaan suap terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dengan nilai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 tahun Penjara
Hakim memvonis terdakwa Rijatono Lakka dengan hukuman 5 tahun penjara dan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan. Direktur PT Tabi Bangun Papua itu Rijatono Lakka merupakan terdakwa kasus dugaan suap terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dengan nilai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
icon right
icon left
Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 tahun Penjara
Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 tahun Penjara
Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 tahun Penjara
Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 tahun Penjara
Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 tahun Penjara
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.3150 seconds (1#140)