Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 tahun Penjara
Terdakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka menjalani Sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 14/06/2023.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor. Hakim memvonis terdakwa
Rijatono Lakka dengan hukuman 5 tahun penjara dan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan. Direktur PT Tabi Bangun Papua itu Rijatono Lakka merupakan terdakwa kasus dugaan suap terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dengan nilai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Sindonews/ Sutikno