Kominfo Dorong Kaum Muda Sikka Manfaatkan Momentum Digitalisasi
Jum'at, 22 April 2022 - 04:48 WIB
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI berupaya mendorong program Analog Switch Off (ASO) menjadi momentum lahirnya lapangan kerja baru.
Staf Khusus Kementerian Kominfo Bidang Komunikasi Politik, Philip Gobang mengimbau masyarakat Indonesia, lebih spesifik kaum muda untuk mengambil bagian dalam suksesi ASO.
Misalnya menjadi konten kreator dengan menghasilkan berbagai program yang edukatif, kreatif, dan variatif untuk menyemarakkan industri penyiaran dalam negeri.
“Hal unik dari migrasi TV Digital adalah memberikan peluang bagi anak muda untuk menjadi konten kreator. Migrasi TV Digital juga menyerap tenaga kerja kreatif. Akan ada banyak channel TV digital dengan konten yang makin beragam, termasuk dari siaran tv digital lokal,” tutur Philip Gobang dalam Webinar Hybrid Pertunjukan Rakyat Dengan tema “ SIAP TV DIGITAL, Menuju Indonesia Terkoneksi, Semakin Digital Semakin Maju” pada Kamis (21/4/2022) di Hotel Sylvia, Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain membuka kemungkinan akan lapangan pekerjaan baru bagi anak muda, Stafsus Philip juga mengatakan migrasi siaran TV analog ke digital memiliki banyak manfaat, seperti meningkatnya kualitas penyiaran, penggunaan spektrum frekuensi 700 MHz menjadi Jauh lebih efisien, menumbuhkan industri konten, dan lain sebagainya.
“Melalui siaran TV Digital kualitas gambar bersih/sangat jelas, suara jernih, dan teknologi canggih. Akan ada banyak program siaran tv digital yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat” pungkas Philip Gobang dan menambahkan, “migrasi ke TV Digital akan mendorong keberagaman konten yang berpotensi memunculkan konten-konten edukatif, kreatif, dan variatif dari industri penyiaran dalam negeri. Selain, Efisiensi penggunaan spektrum frekuensi 700 MHz, dan Menumbuhkan industri konten.”
Dalam kesempatan tersebut, Stafsus Philip juga mengamplifikasi lima arahan Presiden Joko Widodo terkait percepatan transformasi digital nasional.
“Pada Agustus 2020 yang lalu, Presiden Bapak Joko Widodo telah memberikan terkait arahan 5 langkah transformasi digital: Pertama, Segeralah lakukan kecepatan perluasan akses dan peningkatan digital dan penyediaan layanan internet 12.500 desa serta titik-titik layanan publik. Kedua, Mempersiapkan peta jalan transformasi digital di sektor-sektor strategis, baik di sektor pemerintahan, layanan publik, sosial, pendidikan, kesehatan, perdagangan, industri, maupun penyiaran. Ketiga, Mempercepat integrasi Pusat Data Nasional. Keempat, Menyiapkan regulasi, skema pendanaan, dan pembiayaan transformasi digital secepat-cepatnya. Kelima, Menyiapkan kebutuhan SDM talenta digital,” jabar Stafsus1 Philip.
Stafsus Menkominfo tersebut juga memberikan aksentuasi, pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa transformasi digital merupakan solusi tepat dan strategis untuk membawa Indonesia menuju masa depan.
“Presiden Joko Widodo (beberapa waktu lalu, red.) mengatakan bahwa transformasi digital merupakan solusi tepat dan strategis untuk membawa Indonesia menuju masa depan,” ujarnya dan menambahkan, “Namun transformasi tersebut harus mewujudkan kedaulatan dan kemandirian digital yang menjadi basic dalam pelaksanaan transformasi digital di Indonesia.”
Tiga Tahap ASO
Sebagai respon simultan atas arahan Presiden Jokowi, Stafsus Philip Gobang menjelaskan, Kementerian Kominfo dibawah kepemimpinan Menteri Johnny G. Plate kemudian menetapkan 3 tahapan penghentian siaran TV analog.
Hal ini berlandas pada amanah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana Pasal 72 angka 8 menyebutkan bahwa anggaran penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari analog ke teknologi digital.
“Migrasi penyiaran berisi teritorial dari TV analog ke TV digital. Sebagaimana dimaksud di ayat 1 di atas tadi, dan penghentian siaran analog atau analog switch off diselesaikan paling lambat 2 tahun dimulainya UU tersebut,” jelas Stafsus Philip dan menambahkan, “Maka pengakhiran siaran analog, selambat-lambatnya pada 2 November 2022.”
Untuk itu, Kementerian Kominfo menetapkan 3 tahapan penghentian siaran TV analog hingga 2 November 2022 mendatang.
“Kementerian Kominfo dibawah kepemimpinan Bapak Johnny G Plate kemudian menetapkan 3 tahapan penghentian siaran TV analog,” paparnya dan menambahkan, “Masyarakat yang berada di wilayah penghentian TV analog (perlu, red.) mulai berusaha untuk mendapatkan STB melalui platform e-commerce terpercaya dan juga toko-toko elektronik terdekat.”
Untuk diketahui, ASO tahap pertama akan dilakukan Kominfo paling lambat 30 April 2022.
“Itu berarti tinggal 9 hari lagi. Kita akan memasuki tahap yang pertama. Dan tahap pertama ini penghentian siarannya meliputi 56 wilayah layanan siaran, di 166 Kabupaten/kota wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” tutur Philip Gobang.
Selanjutnya tahap kedua penghentian siaran TV analog paling lambat 25 Agustus 2022.
“Akan dilakukan penghentian siaran TV analog di 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten/kota, meliputi Sulawesi Selatan, Kaliman Tengah, NTT, Jogja, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
Sedangkan ASO tahap ketiga paling lambat direalisasikan pada 2 November 2022.
“Akan dilakukan penghentian siaran TV analog di 25 layanan siaran di 65 kabupaten/kota, meliputi Riau, jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah (lima wilayah, Kalimantan Barat (6 wilayah), NTB (5 wilayah), Maluku (2 wilayah), Sulawesi Tengah (3 wilayah), Papua (9 wilayah),” jabar Stafsus Philip Gobang.
Hadir dalam kesempatan tersebut sebagai pemateri dari kalangan akademisi, Dr. Jonas Gobang S.Fil., M.A, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sikka Konstantia Tupa Arankoja, dan Kepala Bidang Statistik Dinas Kominfo Kabupaten Sikka Yohana Christini Tepa. Hadir pula Rombongan dari Direktorat Jenderal IKP Kementerian Kominfo.
Staf Khusus Kementerian Kominfo Bidang Komunikasi Politik, Philip Gobang mengimbau masyarakat Indonesia, lebih spesifik kaum muda untuk mengambil bagian dalam suksesi ASO.
Misalnya menjadi konten kreator dengan menghasilkan berbagai program yang edukatif, kreatif, dan variatif untuk menyemarakkan industri penyiaran dalam negeri.
“Hal unik dari migrasi TV Digital adalah memberikan peluang bagi anak muda untuk menjadi konten kreator. Migrasi TV Digital juga menyerap tenaga kerja kreatif. Akan ada banyak channel TV digital dengan konten yang makin beragam, termasuk dari siaran tv digital lokal,” tutur Philip Gobang dalam Webinar Hybrid Pertunjukan Rakyat Dengan tema “ SIAP TV DIGITAL, Menuju Indonesia Terkoneksi, Semakin Digital Semakin Maju” pada Kamis (21/4/2022) di Hotel Sylvia, Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain membuka kemungkinan akan lapangan pekerjaan baru bagi anak muda, Stafsus Philip juga mengatakan migrasi siaran TV analog ke digital memiliki banyak manfaat, seperti meningkatnya kualitas penyiaran, penggunaan spektrum frekuensi 700 MHz menjadi Jauh lebih efisien, menumbuhkan industri konten, dan lain sebagainya.
“Melalui siaran TV Digital kualitas gambar bersih/sangat jelas, suara jernih, dan teknologi canggih. Akan ada banyak program siaran tv digital yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat” pungkas Philip Gobang dan menambahkan, “migrasi ke TV Digital akan mendorong keberagaman konten yang berpotensi memunculkan konten-konten edukatif, kreatif, dan variatif dari industri penyiaran dalam negeri. Selain, Efisiensi penggunaan spektrum frekuensi 700 MHz, dan Menumbuhkan industri konten.”
Dalam kesempatan tersebut, Stafsus Philip juga mengamplifikasi lima arahan Presiden Joko Widodo terkait percepatan transformasi digital nasional.
“Pada Agustus 2020 yang lalu, Presiden Bapak Joko Widodo telah memberikan terkait arahan 5 langkah transformasi digital: Pertama, Segeralah lakukan kecepatan perluasan akses dan peningkatan digital dan penyediaan layanan internet 12.500 desa serta titik-titik layanan publik. Kedua, Mempersiapkan peta jalan transformasi digital di sektor-sektor strategis, baik di sektor pemerintahan, layanan publik, sosial, pendidikan, kesehatan, perdagangan, industri, maupun penyiaran. Ketiga, Mempercepat integrasi Pusat Data Nasional. Keempat, Menyiapkan regulasi, skema pendanaan, dan pembiayaan transformasi digital secepat-cepatnya. Kelima, Menyiapkan kebutuhan SDM talenta digital,” jabar Stafsus1 Philip.
Stafsus Menkominfo tersebut juga memberikan aksentuasi, pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa transformasi digital merupakan solusi tepat dan strategis untuk membawa Indonesia menuju masa depan.
“Presiden Joko Widodo (beberapa waktu lalu, red.) mengatakan bahwa transformasi digital merupakan solusi tepat dan strategis untuk membawa Indonesia menuju masa depan,” ujarnya dan menambahkan, “Namun transformasi tersebut harus mewujudkan kedaulatan dan kemandirian digital yang menjadi basic dalam pelaksanaan transformasi digital di Indonesia.”
Tiga Tahap ASO
Sebagai respon simultan atas arahan Presiden Jokowi, Stafsus Philip Gobang menjelaskan, Kementerian Kominfo dibawah kepemimpinan Menteri Johnny G. Plate kemudian menetapkan 3 tahapan penghentian siaran TV analog.
Hal ini berlandas pada amanah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana Pasal 72 angka 8 menyebutkan bahwa anggaran penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari analog ke teknologi digital.
“Migrasi penyiaran berisi teritorial dari TV analog ke TV digital. Sebagaimana dimaksud di ayat 1 di atas tadi, dan penghentian siaran analog atau analog switch off diselesaikan paling lambat 2 tahun dimulainya UU tersebut,” jelas Stafsus Philip dan menambahkan, “Maka pengakhiran siaran analog, selambat-lambatnya pada 2 November 2022.”
Untuk itu, Kementerian Kominfo menetapkan 3 tahapan penghentian siaran TV analog hingga 2 November 2022 mendatang.
“Kementerian Kominfo dibawah kepemimpinan Bapak Johnny G Plate kemudian menetapkan 3 tahapan penghentian siaran TV analog,” paparnya dan menambahkan, “Masyarakat yang berada di wilayah penghentian TV analog (perlu, red.) mulai berusaha untuk mendapatkan STB melalui platform e-commerce terpercaya dan juga toko-toko elektronik terdekat.”
Untuk diketahui, ASO tahap pertama akan dilakukan Kominfo paling lambat 30 April 2022.
“Itu berarti tinggal 9 hari lagi. Kita akan memasuki tahap yang pertama. Dan tahap pertama ini penghentian siarannya meliputi 56 wilayah layanan siaran, di 166 Kabupaten/kota wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” tutur Philip Gobang.
Selanjutnya tahap kedua penghentian siaran TV analog paling lambat 25 Agustus 2022.
“Akan dilakukan penghentian siaran TV analog di 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten/kota, meliputi Sulawesi Selatan, Kaliman Tengah, NTT, Jogja, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
Sedangkan ASO tahap ketiga paling lambat direalisasikan pada 2 November 2022.
“Akan dilakukan penghentian siaran TV analog di 25 layanan siaran di 65 kabupaten/kota, meliputi Riau, jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah (lima wilayah, Kalimantan Barat (6 wilayah), NTB (5 wilayah), Maluku (2 wilayah), Sulawesi Tengah (3 wilayah), Papua (9 wilayah),” jabar Stafsus Philip Gobang.
Hadir dalam kesempatan tersebut sebagai pemateri dari kalangan akademisi, Dr. Jonas Gobang S.Fil., M.A, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sikka Konstantia Tupa Arankoja, dan Kepala Bidang Statistik Dinas Kominfo Kabupaten Sikka Yohana Christini Tepa. Hadir pula Rombongan dari Direktorat Jenderal IKP Kementerian Kominfo.
(sra)