Covid-19 Melandai, Pemerintah Kembali Gelar PTM 100 Persen Usai Libur Lebaran

Kamis, 12 Mei 2022 - 16:06 WIB
Suasana pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen usai libur lebaran di SDN Pinang Ranti 07, Jakarta Timur, Kamis (12/5/2022).
click to zoom
Suasana pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen usai libur lebaran di SDN Pinang Ranti 07, Jakarta Timur, Kamis (12/5/2022).
click to zoom
Dengan melandainya kasus Covid-19 di Indonesia, kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) kembali dilaksanakan dengan menerapkan kapasitas 100 persen serta tetap menjaga protokol kesehatan.
click to zoom
Kegiatan PTM 100 persen digelar sesuai Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
click to zoom
Kegiatan PTM 100 persen digelar sesuai Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
click to zoom
Kegiatan PTM 100 persen digelar sesuai Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
click to zoom
Suasana pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen usai libur lebaran di SDN Pinang Ranti 07, Jakarta Timur, Kamis (12/5/2022). Dengan melandainya kasus Covid-19 di Indonesia, kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) kembali dilaksanakan dengan menerapkan kapasitas 100 persen serta tetap menjaga protokol kesehatan.

Kegiatan PTM 100 persen digelar sesuai Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More