Jaringan Aktivis Nusantara : Hormati Keputusan Polri Soal Status AKBP Raden Brotoseno

Kamis, 02 Juni 2022 - 05:15 WIB
Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara Romadhon Jasn berpendapat Keputusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dengan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 a.n Raden Brotoseno adalah sah dan harus kita hormati serta sikapi dengan bijak.
click to zoom
Menurutnya keputusan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) terhadap AKBP Brotoseno ini diambil melalui pertimbangan yang matang dan sesuai aturan yang berlaku di sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
click to zoom
JAKARTA-- Mabes Polri masih memberikan kesempatan kepada AKBP Raden Brotoseno kembali berdinas di Korps Bhayangkara setelah selesai menjalani hukuman sebagai narapidana kasus korupsi. Seperti diketahui kasus AKBP Raden Brotoseno di kepolisian telah melalui sidang etik dan memutuskan yang bersangkutan tidak dipecat.

Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara berpendapat Keputusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dengan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 a.n Raden Brotoseno adalah sah dan harus kita hormati serta sikapi dengan bijak. Menurutnya keputusan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) terhadap AKBP Brotoseno ini diambil melalui pertimbangan yang matang dan sesuai aturan yang berlaku di sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

“Pendapat kami keputusan terhadap AKBP Brotoseno ini diambil sudah melalui pertimbangan yang matang oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam Polri) melalukan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, sehingga kami berharap semua orang menghormati sepenuhnya putusan KEPP, karena polri pasti memiliki pertimbangan-pertimbangan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Romadhon Jasn, Kamis (3/2), saat dihubungi Media.

Merujuk Surat Keputusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dengan putusan Nomor: PUT/72/X/2020. Putusan tertanggal 13 Oktober 2020, bahwa Raden Brotoseno terbukti melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b, pasal 7 ayat (1) huruf c, pasal 13 ayat (1) huruf a, pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP dan dijatuhi sanksi berupa kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.

“Saya pikir, keputusan tersebut sudah sangat tepat. Saya mendukung keputusan polri terkait pemberian demosi tersebut karena pemecatan tidak mesti dilakukan, keputusan lembaga polri sudah tepat dan sesuai. Saya harap Polri konsisten dengan keputusannya tersebut," ujarnya.

Romadhon, mengatakan Propam memiliki tugas umum yaitu membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal. Termasuk ketertiban di lingkungan Polri, penegakan disiplin, dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota Polri.

Romadhon, menjelaskan setiap keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang karena adanya amanat undang-undang, maka apapun bentuk Putusan-nya adalah sah dan harus kita hormati. Apalagi terkait suatu keputusan yang sifatnya keputusan Internal dan private (individual) mengikat yang ditunjukkan ke personal/ pribadi maka kita tidak bisa kemudian menduga-duga ada "something"!!.

“Saya sangat yakin dan percaya bahwa polri merupakan lembaga yang kridibel dan taat akan hukum. Soal itu menjadi kontroversi karna melihat dari sudut pandang diluar yang tidak utuh membaca aturan kewenangan Polri," imbuhnya.

Romadhon mengungkapkan bahwa Polri secara kelembagaan memiliki kewenangan secara otonom dalam mengatur, mengelola sampai memberikan sanksi kepada para anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran. Menurutnya setiap sanksi yang dijatuhkan tentu didasarkan pada penilaian dan pertimbangan yang diatur khusus dalam internal kepolisian.

“Karena ini terkait dengan wilayah internal maka pihak-pihak lain tidak memiliki kompetensi untuk ikut campur urusan di internal kepolisian," ungkap Romadhon.

Oleh karena itu, sebaiknya semua pihak menghormati keputusan institusi Polri. Karena keputusan Polri tak memecat AKBP Brotoseno dari keanggotan Polri mempunyai alasan dan pertimbangan yang kuat sehingga yang bersangkutan masih diberikan kesempatan kembali berdinas di Korps Bhayangkara.

"Sekali lagi marilah kita semua hormati keputusan Polri. Karena ini keputusan sebuah lembaga yang kredibel tentu Polri memiliki alasan dan pertimbangan yang kuat sehingga tidak dipecat. Ini soal aturan internal kita tidak punya kualifikasi ikut komentar soal ini. Sudah seharusnya kita menghormati keputusan Polri," tuturnya.

Dengan demikian kata Romadhon, tak seharusnya muncul kritik yang membabi buta menyerang dan menyudutkan institusi Polri sebagai sebuah institusi penegak hukum. Apalagi menilai keputusan Polri cacat moral terkait polemik kasus itu. Padahal keputusan itu sudah benar dan memiliki dasar dan landasan hukum yang kuat.

"Saya melihat kritik kepada Polri terkait kasus AKBP Brotoseno ini banyak yang tak ngerti persoalan. Anda lupa bahwa Polri itu punya kewenangan otonom, maka salah kalau menilai Polri cacat moral misalnya. Yang pasti ini keputusan ini mempunyai alasan dan landasan hukumnya kuat," pungkasnya.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More