Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara
Senin, 03 Agustus 2020 - 16:49 WIB
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus suap secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor), Jakarta, Senin (3/8/2020).
click to zoom
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus suap secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor), Jakarta, Senin (3/8/2020).
click to zoom
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus suap secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor), Jakarta, Senin (3/8/2020).
click to zoom
Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta atau subsider 6 bulan penjara, sementara Agustiani Tio dituntut 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
click to zoom
Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta atau subsider 6 bulan penjara, sementara Agustiani Tio dituntut 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
click to zoom
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus suap secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor), Jakarta, Senin (3/8/2020). Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta atau subsider 6 bulan penjara, sementara Agustiani Tio dituntut 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Kedua terdakwa dianggap bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
(rat)