Terbukti Suap Wahyu Setiawan, Eks Staf Setjen PDIP Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Kamis, 28 Mei 2020 - 14:37 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 Saiful Bahri (kanan) mengikuti sidang putusan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan staf sekjen PDIP tersebut divonis satu tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan karena ikut menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow