Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru
Selasa, 28 Juni 2022 - 05:22 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (kanan) menyampaikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PTGaruda Indonesia.
Dalam kasus ini, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka yaitu
1. Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012.
2. Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014.
3. Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.
Dalam kasus ini, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka yaitu
1. Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012.
2. Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014.
3. Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.
(sra)