Penyitaan Kayu Ilegal di Makassar

Kamis, 07 Juli 2022 - 18:23 WIB
Petugas memeriksa sejumlah kayu di dalam kontainer di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Makassar, Rabu (6/7/2022).
click to zoom
Petugas memeriksa sejumlah kayu di dalam kontainer di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Makassar, Rabu (6/7/2022).
click to zoom
Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi melimpahkan 2 (dua) kasus perkara pengangkutan kayu ilegal asal Papua ke Kejaksaan Negeri Makassar melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera disidangkan setelah penyidikan dinyatakan lengkap dari JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 19 Juni 2022.
click to zoom
Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi melimpahkan 2 (dua) kasus perkara pengangkutan kayu ilegal asal Papua ke Kejaksaan Negeri Makassar melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera disidangkan setelah penyidikan dinyatakan lengkap dari JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 19 Juni 2022.
click to zoom
Barang sitaan negara tersebut direncanakan akan digunakan sebagai bahan pendukung pembangunan tempat wisata di Bali dalam rangka G20.
click to zoom
Petugas memeriksa sejumlah kayu di dalam kontainer di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Makassar, Rabu (6/7/2022). Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi melimpahkan 2 (dua) kasus perkara pengangkutan kayu ilegal asal Papua ke Kejaksaan Negeri Makassar melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera disidangkan setelah penyidikan dinyatakan lengkap dari JPU Kejaksaan Tinggi

Sulawesi Selatan tanggal 19 Juni 2022.

Barang sitaan negara tersebut direncanakan akan digunakan sebagai bahan pendukung pembangunan tempat wisata di Bali dalam rangka G20.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More