BNN Ungkap Penyelundupan Narkotika yang Libatkan Anggota TNI dan Polri

Kamis, 14 Juli 2022 - 17:24 WIB
(kiri ke kanan) Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Zaky Firmansyah, Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Drs. Kenedy, dan Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Brigjen TNI Salidin menunjukkan barang bukti narkoba saat memberikan keterangan pers di Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/7/2022).
click to zoom
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap sebelas kasus tindak pidana narkotika selama periode Juni hingga Juli 2022 dengan barang bukti narkotika mencapai tiga kuintal.
click to zoom
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap sebelas kasus tindak pidana narkotika selama periode Juni hingga Juli 2022 dengan barang bukti narkotika mencapai tiga kuintal.
click to zoom
Barang bukti yang disita merupakan 1,19 kuintal sabu, 1,81 kuintal ganja dari 22 orang tersangka yang berhasil diamankan dan 3 orang lainnya masuk ke dalam daftar pencarian orang. Dari 22 tersangka terdapat tiga orang anggota TNI serta satu anggota Polri.
click to zoom
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (2), dan Pasal 111 (2) jo Pasal 132 (2) Undang-Undang Narkotika no.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
click to zoom
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (2), dan Pasal 111 (2) jo Pasal 132 (2) Undang-Undang Narkotika no.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
click to zoom
(kiri ke kanan) Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Zaky Firmansyah, Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Drs. Kenedy, dan Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Brigjen TNI Salidin menunjukkan barang bukti narkoba saat memberikan keterangan pers di Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/7/2022). Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap sebelas kasus tindak pidana narkotika selama periode Juni hingga Juli 2022 dengan barang bukti narkotika mencapai tiga kuintal.

Barang bukti yang disita merupakan 1,19 kuintal sabu, 1,81 kuintal ganja dari 22 orang tersangka yang berhasil diamankan dan 3 orang lainnya masuk ke dalam daftar pencarian orang. Dari 22 tersangka terdapat tiga orang anggota TNI serta satu anggota Polri.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (2), dan Pasal 111 (2) jo Pasal 132 (2) Undang-Undang Narkotika no.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More