icon fullscreen
BNN RI Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkotika
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose (tengah) menunjukkan barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan di Kantor BNN RI, Jakarta, Senin (11/9/2023).
BNN RI Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkotika
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 115.905 gram (115 kg) sabu, 323.359 butir ekstasi, 61.140 butir tablet narkotika, 234 gram tembakau sintetis, serta 51.682,7 gram (51,6 kg) ganja.
BNN RI Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkotika
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 115.905 gram (115 kg) sabu, 323.359 butir ekstasi, 61.140 butir tablet narkotika, 234 gram tembakau sintetis, serta 51.682,7 gram (51,6 kg) ganja.
BNN RI Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkotika
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 13 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang.
BNN RI Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkotika
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 13 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang.
icon right
icon left
BNN RI Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkotika
BNN RI Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkotika
BNN RI Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkotika
BNN RI Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkotika
BNN RI Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkotika
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.3302 seconds (1#140)