Begini Tampang Buronan Kelas Kakap Surya Darmadi Saat Tiba di Kejagung

Senin, 15 Agustus 2022 - 14:56 WIB
Buronan sekaligus tersangka kasus korupsi kelas kakap, Surya Darmadi tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
click to zoom
Surya Darmadi diduga bersembunyi di Taipei, Taiwan, dalam beberapa waktu belakangan ini. Hal itu diketahui dari ketibaan Surya Darmadi yang menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI 761 rute Taipei - Cengkareng.
click to zoom
Surya Darmadi saat ini telah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka.
click to zoom
Buronan sekaligus tersangka kasus korupsi kelas kakap, Surya Darmadi tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, Surya Darmadi tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 13.20 WIB.

"Surya Darmadi dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada pukul 13:20 WIB," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh melalui pesan singkatnya, Senin (15/8/2022).

Surya Darmadi diduga bersembunyi di Taipei, Taiwan, dalam beberapa waktu belakangan ini. Hal itu diketahui dari ketibaan Surya Darmadi yang menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI 761 rute Taipei - Cengkareng. "Yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK," terang Achmad Nur Saleh.

Surya Darmadi saat ini telah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka. Ia tiba di Kejagung bersama rombongan dari kejaksaan dan juga penasihat hukumnya, Juniver Girsang.

Kejagung juga telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau. Dalam perkaranya di Kejagung, Surya ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Dalam perkara tersebut, Surya dan Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan keduanya yakni sekira Rp78 triliun. (Arie Dwi Satrio)
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More