KSAD Terima Sertifikat Hak Atas Tanah TNI-AD

Rabu, 12 Agustus 2020 - 16:36 WIB
Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan sambutan pada pemberian secara langsung Sertifikat Hak Pakai Kementerian Pertahanan Aset TNI AD di tahun 2020 di Aula Makodam IV/Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah.
click to zoom
Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan A. Djalil memberikan saat memberikan sambutan.
click to zoom
Dengan penyerahan sertifikat hak atas tanah tersebut diharapkan menyelesaikan permasalahan pertanahan di wilayah Urut Sewu ini menjadi best practise untuk penyelesaian permasalahan aset tanah TNI AD di wilayah lain.
click to zoom
KSAD menegaskan pemanfaatan tanah tersebut tidak hanya akan digunakan untuk kepentingan TNI AD, namun warga setempat juga masih bisa menggunakannya. Jadi, semangat TNI dalam hal ini adalah memberikan kontribusi kepada semua pihak baik pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.
click to zoom
Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri) menerima secara langsung Sertifikat Hak Pakai Kementerian Pertahanan Aset TNI AD di tahun 2020 dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan A. Djalil di Aula Makodam IV/Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2020).
click to zoom
Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri) menerima secara langsung Sertifikat Hak Pakai Kementerian Pertahanan Aset TNI AD di tahun 2020 dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan A. Djalil di Aula Makodam IV/Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2020).

Aset tanah TNI AD tak hanya berupa markas dan kompleks perumahan prajurit namun juga berupa tanah sebagai tempat latihan guna meningkatkan kemampuan jajaran TNI AD dalam menjalankan tugas pertahanan dan keamanan Negara.

Salah satu aset tanah yang diperuntukkan sebagai area latihan yang pernah mencuat permasalahannya adalah area latihan persenjataan berat di wilayah Urut Sewu Kabupaten Kebumen.

Dengan penyerahan sertifikat hak atas tanah tersebut diharapkan menyelesaikan permasalahan pertanahan di wilayah Urut Sewu ini menjadi best practise untuk penyelesaian permasalahan aset tanah TNI AD di wilayah lain.

KSAD menegaskan pemanfaatan tanah tersebut tidak hanya akan digunakan untuk kepentingan TNI AD, namun warga setempat juga masih bisa menggunakannya. Jadi, semangat TNI dalam hal ini adalah memberikan kontribusi kepada semua pihak baik pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More