Sidang Pledoi Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balqis

Rabu, 07 September 2022 - 11:20 WIB
Terdakwa Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud (depan) dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Nur Afifah Balqis tiba di Gedung Merah putih KPK Jakarta, Rabu,07/09/2022.
click to zoom
Terdakwa Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud (depan) dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Nur Afifah Balqis tiba di Gedung Merah putih KPK Jakarta, Rabu,07/09/2022.
click to zoom
Keduanya akan menjalani sidang secara online (virtual) dengan pengadilan Tipikor Samarinda Kalimantan Timur.
click to zoom
Terdakwa Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (depan) dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Nur Afifah Balqis tiba di Gedung Merah putih KPK Jakarta, Rabu,07/09/2022.

Keduanya akan menjalani sidang secara online (virtual) dengan pengadilan Tipikor Samarinda Kalimantan Timur. Sidang hari ini dengan agenda pembacaan pledoi(pembelaan) oleh kedua terdakwa.

Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Abdul Gofur Mas'ud 8 tahun penjara denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp4,179 miliar. Terdakwa dinilai terbukti menerima suap Rp5,7 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana penerimaan suap pengaturan paket-paket pekerjaan TA 2020 dan 2021 di Kabupaten PPU. Sedangkan terdakwa Nur Afifah Balqis 5 tahun 6 bulan
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More