Sukses Kembangkan Motor Listrik Militer, Litbang Kemhan di Era Prabowo Buktikan Serius Kerja

Minggu, 18 September 2022 - 10:16 WIB
Kementerian Pertahanan (Kemhan) bersama PT Eltran Indonesia (DEFEND ID) sukses mengembangkan Motor Listrik Militer.
click to zoom
Hal tersebut merupakan tantangan yang diberikan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto kepada jajarannya dan Eltran (DEFEND ID).
click to zoom
Hal tersebut merupakan tantangan yang diberikan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto kepada jajarannya dan Eltran (DEFEND ID).
click to zoom
Jakarta- Kementerian Pertahanan (Kemhan) bersama PT Eltran Indonesia (DEFEND ID) sukses mengembangkan Motor Listrik Militer. Hal tersebut merupakan tantangan yang diberikan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto kepada jajarannya dan Eltran (DEFEND ID). Dalam prosesnya banyak meraih pujian karena performanya yang dinilai hebat. Terlebih, merupakan teknologi dan karya anak bangsa.

Inovasi karya yang dilakukan mampu menjawab tantangan zaman. Sehingga nantinya, Motor Listrik Militer ini mampu diandalkan untuk membantu pertempuran di garis depan atau digunakan sebagai alat angkut personel hingga sebagai pembawa senjata.

Selain itu, motor ini juga dibuat bisa didapatkan untuk penggunaan sipil. "Motor listrik sudah melalui uji coba tentu ini sangat baik untuk mendukung tugas prajurit TNI. Tidak hanya produksinya tapi cara penggunanya juga harus dibuat massive supaya pemakainya sudah paham dalam menggunakannya," terang Pengamat Militer dan Intelijen Susaningtyas Nefo Kertopati ketika dihubungi wartawan media ini, Minggu (16/9/2022).

"Saya melihat Menhan (Prabowo) luar biasa dalam berupaya mewujudkan cita-cita dan harapan Pak Jokowi. Terlebih mampu menjalankannya dengan baik. Tentu harus kita apresiasi dan memberikan dukungan agar segera terealisasi," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, mendorong banyak barang bermutu yang dihasilkan di dalam negeri. Barang-barang tersebut juga diminta berkualitas baik.

"Barang-barang bermutu telah banyak dibuat di dalam negeri, produksi anak bangsa sendiri, dalam kemasan dan kualitas yang mumpuni," katanya.

"Saya mengajak masyarakat Indonesia untuk ikut serta mendukung dan menghargai produk-produk karya anak bangsa," tegasnya.

Jokowi juga meminta para menteri, Kapolri, Pimpinan TNI, Jaksa Agung, kepala lembaga, hingga kepala daerah untuk meningkatkan penggunaan produk lokal atau dalam negeri.

Salah satunya, dengan menetapkan atau mengubah kebijakan agar penggunaan produk lokal atau UMKM dapat meningkat.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Aturan ini diteken Jokowi pada 30 Maret 2022.

"Menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi," demikian dikutip dari salinan Inpres, Kamis 31 Maret 2022.

Sebagai catatan, Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Inpres yang ditetapkan pada 13 September 2022 itu itu disusun dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dilansir dari salinan Inpres yang telah diunggah resmi di laman Sekretariat Negara pada Rabu (14/9/2022), Presiden Jokowi memberikan empat perintah khusus kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Pertama, memprioritaskan secara bertahap penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas Polri.

Kedua, melakukan penyusunan dan penetapan regulasi dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas Polri.

Ketiga, mendorong pusat penelitian dan pengembangan Polri untuk mewujudkan program pelaksanaan konversi kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas Polri dari kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dengan menyusun standardisasi dan spesifikasinya.

Keempat, memberikan pelayanan skala prioritas proses registrasi, identifikasi, dan perubahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hasil konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Inpres Nomor 7 Tahun 2022 ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yakni 13 September 2022.

Selain kepada Kapolri, instruksi untuk memprioritaskan penggunaan kendaraan bermotor listrik juga diberikan kepada para kepala daerah.

Para gubernur, bupati, dan wali kota diminta memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, kepala daerah diminta untuk menyusun serta menetapkan peraturan kepala daerah dan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Kepala daerah juga diminta mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Selanjutnya, kepala daerah diinstruksikan untuk mengawasi setiap satuan kerja perangkat daerah dalam memantau perkembangan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah masing-masing.

Presiden Jokowi juga menginstruksikan agar instansi di pemerintahan pusat dan daerah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More