Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Rabu, 12 Oktober 2022 - 20:32 WIB
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) didampingi Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh artis Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2022).
click to zoom
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) didampingi Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh artis Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2022).
click to zoom
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) didampingi Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh artis Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2022).
click to zoom
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) didampingi Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh artis Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2022). Polres Metro Jakarta Selatan resmi menikkan status artis Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka dalam kasus KDRT yang dilakukan terhadap Lesti Kejora.

Dalam kasus ini Rizky Billar dikenakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More