Pemegang Surat Ijo Tagih Janji Wali Kota Risma Cabut SIPT

Senin, 24 Agustus 2020 - 11:52 WIB
Warga pemegang surat ijo yang tergabung dalam barisan Pejuang Hapus Surat Ijo membawa sejumlah dokumen ketika unjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/8/2020).
click to zoom
Warga pemegang surat ijo yang tergabung dalam barisan Pejuang Hapus Surat Ijo membawa sejumlah dokumen ketika unjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/8/2020).
click to zoom
Warga pemegang surat ijo yang tergabung dalam barisan Pejuang Hapus Surat Ijo membawa sejumlah dokumen ketika unjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/8/2020).
click to zoom
Warga pemegang surat ijo yang tergabung dalam barisan Pejuang Hapus Surat Ijo membawa sejumlah dokumen ketika unjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/8/2020).
click to zoom
Warga pemegang surat ijo yang tergabung dalam barisan Pejuang Hapus Surat Ijo membawa sejumlah dokumen ketika unjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/8/2020).
click to zoom
Warga pemegang surat ijo yang tergabung dalam barisan Pejuang Hapus Surat Ijo membawa sejumlah dokumen ketika unjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/8/2020).
click to zoom
Warga pemegang surat ijo yang tergabung dalam barisan Pejuang Hapus Surat Ijo membawa sejumlah dokumen ketika unjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/8/2020).
click to zoom
Warga pemegang surat ijo yang tergabung dalam barisan Pejuang Hapus Surat Ijo membawa sejumlah dokumen ketika unjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/8/2020).
click to zoom


Warga pemegang surat ijo yang tergabung dalam barisan "Pejuang Hapus Surat Ijo" membawa sejumlah dokumen ketika unjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/8/2020). Mereka kembali menagih janji kampanye Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada 2010 dan 2015 agar mencabut Surat Izin Pemakaian Tanah (SIPT), untuk diganti menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Selama puluhan tahun, para pemegang surat ijo tersebut harus membayar pajak dua kali. Yakni satu pajak dibayarkan ke Pemkot Surabaya dan satu pajak dibayar untuk memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
(rat)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More