BPJamsostek Berikan Santunan Akibat Kecelakaan Kerja

Sabtu, 05 November 2022 - 09:13 WIB
BPJamsostek Berikan Santunan Akibat Kecelakaan Kerja
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo (kedua kanan) menyerahkan santunan kepada Ahli waris pekerja (Alm Yudistira Ary Wibawa) Irma Maryani di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Salemba, Jumat (4/11/2022).
click to zoom
BPJamsostek Berikan Santunan Akibat Kecelakaan Kerja
Total santunan yang diberikan senilai 5,6 miliar yang terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), santunan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) berkala serta beasiswa pendidikan untuk kedua anak hingga jenjang perguruan tingg
click to zoom
BPJamsostek Berikan Santunan Akibat Kecelakaan Kerja
Total santunan yang diberikan senilai 5,6 miliar yang terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), santunan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) berkala serta beasiswa pendidikan untuk kedua anak hingga jenjang perguruan tingg
click to zoom
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo (kedua kanan) menyerahkan santunan kepada Ahli waris pekerja (Alm Yudistira Ary Wibawa) Irma Maryani di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Salemba, Jumat (4/11/2022).

Total santunan yang diberikan senilai 5,6 miliar yang terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), santunan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) berkala serta beasiswa pendidikan untuk kedua anak hingga jenjang perguruan tinggi.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More