Kemenaker Tetapkan Kenaikan UMP 2023 Maksimal 10 Persen

Senin, 21 November 2022 - 17:17 WIB
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di Jakarta, Senin (21/11/2022).
click to zoom
Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi telah menetapkan upah minimum 2023 naik sebesar 10 persen.
click to zoom
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
click to zoom
Adapun dalam aturan tersebut Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur harus sudah menentukan dan mengumumkan nilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 28 November 2022.
click to zoom
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di Jakarta, Senin (21/11/2022). Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi telah menetapkan upah minimum 2023 naik sebesar 10 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Adapun dalam aturan tersebut Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur harus sudah menentukan dan mengumumkan nilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 28 November 2022.(MPI/ALDHI CHANDRA SETIAWAN).
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More