KPU, Bawaslu dan Kominfo Tandatangani Kesepakatan Pengawasan Konten Internet dalam Pilkada 2020
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 23:41 WIB
(Kiri-kanan) Ketua Bawaslu Abhan, Ketua KPU Arief Budiman dan Menteri Komunikasi dan Informatika Jhony G Plate menunjukkan naskah kerja sama pengawasan konten internet dalam Pilkada 2020 di Jakarta, Jumat (28/8/2020).
click to zoom
Bawaslu, KPU dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menandatangani Nota Kesepakatan Aksi (Memorandum of Action/MoA) tentang pengawasan konten internet dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Ketiga pemangku kepentingan sepakat berbagi tugas dalam melakukan mitigasi konten di media siber yang melawan hukum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
click to zoom
Bawaslu, KPU dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menandatangani Nota Kesepakatan Aksi (Memorandum of Action/MoA) tentang pengawasan konten internet dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Ketiga pemangku kepentingan sepakat berbagi tugas dalam melakukan mitigasi konten di media siber yang melawan hukum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
click to zoom
Menteri Komunikasi dan Informatika Jhony G Plate menyampaikan sambutan pada acara penandatanganan naskah kerja sama pengawasan konten internet dalam Pilkada 2020 di Jakarta, Jumat (28/8/2020).
click to zoom
Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan sambutan pada acara penandatanganan naskah kerja sama pengawasan konten internet dalam Pilkada 2020 di Jakarta, Jumat (28/8/2020).
click to zoom
Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan sambutan pada acara penandatanganan naskah kerja sama pengawasan konten internet dalam Pilkada 2020 di Jakarta, Jumat (28/8/2020).
click to zoom
(Kiri-kanan) Ketua Bawaslu Abhan, Ketua KPU Arief Budiman dan Menteri Komunikasi dan Informatika Jhony G Plate menunjukkan naskah kerja sama pengawasan konten internet dalam Pilkada 2020 di Jakarta, Jumat (28/8/2020). Bawaslu, KPU dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menandatangani Nota Kesepakatan Aksi (Memorandum of Action/MoA) tentang pengawasan konten internet dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Ketiga pemangku kepentingan sepakat berbagi tugas dalam melakukan mitigasi konten di media siber yang melawan hukum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(rat)