icon fullscreen
Bawaslu Bentuk Tim Pengawasan Netralitas ASN Pada Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) bersama Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Media Center Bawaslu, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Bawaslu Bentuk Tim Pengawasan Netralitas ASN Pada Pilkada 2024
Bawaslu meminta tim kampanye calon kepala daerah untuk tidak mengganggu netralitas kepala desa di daerah pemilihan mereka karena dapat melanggar Undang-Undang Pilkada, khususnya pada Pasal 71.
Bawaslu Bentuk Tim Pengawasan Netralitas ASN Pada Pilkada 2024
Bawaslu meminta tim kampanye calon kepala daerah untuk tidak mengganggu netralitas kepala desa di daerah pemilihan mereka karena dapat melanggar Undang-Undang Pilkada, khususnya pada Pasal 71.
Bawaslu Bentuk Tim Pengawasan Netralitas ASN Pada Pilkada 2024
Bawaslu meminta tim kampanye calon kepala daerah untuk tidak mengganggu netralitas kepala desa di daerah pemilihan mereka karena dapat melanggar Undang-Undang Pilkada, khususnya pada Pasal 71.
Bawaslu Bentuk Tim Pengawasan Netralitas ASN Pada Pilkada 2024
Bawaslu meminta tim kampanye calon kepala daerah untuk tidak mengganggu netralitas kepala desa di daerah pemilihan mereka karena dapat melanggar Undang-Undang Pilkada, khususnya pada Pasal 71.
icon right
icon left
Bawaslu Bentuk Tim Pengawasan Netralitas ASN Pada Pilkada 2024
Bawaslu Bentuk Tim Pengawasan Netralitas ASN Pada Pilkada 2024
Bawaslu Bentuk Tim Pengawasan Netralitas ASN Pada Pilkada 2024
Bawaslu Bentuk Tim Pengawasan Netralitas ASN Pada Pilkada 2024
Bawaslu Bentuk Tim Pengawasan Netralitas ASN Pada Pilkada 2024
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.6047 seconds (1#140)