Jalan Berbayar untuk Kendaraan Roda Dua di Jakarta
Jum'at, 20 Januari 2023 - 17:38 WIB
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah alat sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa pengendara kendaraan bermotor roda dua akan dikenai tarif layanan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).
Kepastian soal pengemudi motor dikenai tarif telah dicantumkan dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE).
Usulan Dishub DKI, pengendara kendaraan bermotor/berbasis listrik yang melewati jalan berbayar akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
(FOTO: MPI/FAISAL RAHMAN)
Kepastian soal pengemudi motor dikenai tarif telah dicantumkan dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE).
Usulan Dishub DKI, pengendara kendaraan bermotor/berbasis listrik yang melewati jalan berbayar akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
(FOTO: MPI/FAISAL RAHMAN)
(sra)