JPU Tolak Nota Pembelaan Richard Eliezer
Senin, 30 Januari 2023 - 14:29 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023).
click to zoom
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023).
click to zoom
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023).
click to zoom
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023).
click to zoom
JPU menolak nota pembelaan Richard Eliezer atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
click to zoom
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023). Sidang tersebut beragendakan replik tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan diri yang diajukan terdakwa.
JPU menolak nota pembelaan Richard Eliezer atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
(sra)