Detik-detik Richard Eliezer Dievakuasi LPSK Usai Pembacaan Vonis
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E langsung di amankan oleh petugas LPSK usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.