Rugikan Negara Rp73,9 Triliun, Surya Darmadi Dituntut Bui Seumur Hidup

Senin, 06 Februari 2023 - 19:05 WIB
Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi menjalani Sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 06/02/2023.
click to zoom
Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi menjalani Sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 06/02/2023.
click to zoom
Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi menjalani Sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 06/02/2023.
click to zoom
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Surya Darmadi dengan hukuman penjara seumur hidup denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan negara sebesar Rp73,9 triliun dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022.
click to zoom
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Surya Darmadi dengan hukuman penjara seumur hidup denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan negara sebesar Rp73,9 triliun dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022.
click to zoom
Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi menjalani Sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 06/02/2023.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Surya Darmadi dengan hukuman penjara seumur hidup denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan negara sebesar Rp73,9 triliun dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More