Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Senin, 13 Februari 2023 - 19:28 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
click to zoom
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
click to zoom
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
click to zoom
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More