KPK Tahan Bupati Nonaktif Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
Senin, 20 Februari 2023 - 21:30 WIB
Tersangka Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (tengah) dikawal petugas berjalan keluar menuju mobil tahanan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (20/2/2023).
click to zoom
Tersangka Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (tengah) dikawal petugas berjalan keluar menuju mobil tahanan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (20/2/2023).
click to zoom
Setelah ditangkap di Kabupaten Jayapura, Papua, pada Minggu (29/2/2023), Ricky Ham?Pagawak yang diketahui sempat kabur ke Papua Nugini dan masuk dalam DPO selama tujuh bulan itu, ditahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah pengerjaan proyek di Mamberamo Tengah selama 2013 hingga 2019 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mencapai Rp200 Miliiar.
click to zoom
Setelah ditangkap di Kabupaten Jayapura, Papua, pada Minggu (29/2/2023), Ricky Ham?Pagawak yang diketahui sempat kabur ke Papua Nugini dan masuk dalam DPO selama tujuh bulan itu, ditahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah pengerjaan proyek di Mamberamo Tengah selama 2013 hingga 2019 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mencapai Rp200 Miliiar.
click to zoom
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan penetapan penahanan terhadap tersangka Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (keempat kiri), saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023)
click to zoom
Tersangka Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (tengah) dikawal petugas berjalan keluar menuju mobil tahanan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (20/2/2023). Setelah ditangkap di Kabupaten Jayapura, Papua, pada Minggu (29/2/2023), Ricky Ham Pagawak yang diketahui sempat kabur ke Papua Nugini dan masuk dalam DPO selama tujuh bulan itu, ditahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah pengerjaan proyek di Mamberamo Tengah selama 2013 hingga 2019 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mencapai Rp200 Miliiar.
(sra)