Tak Pakai Masker, Pelanggar Dihukum Push Up dan KTP Disita

Selasa, 08 September 2020 - 11:48 WIB
Pengunjung warung kopi menjalani hukuman push up ketika terjaring razia masker di Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL), Surabaya Food Stret, Jalan Semolowaru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/9/2020).
click to zoom
Pengunjung warung kopi menjalani hukuman push up ketika terjaring razia masker di Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL), Surabaya Food Stret, Jalan Semolowaru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/9/2020).
click to zoom
Petugas gabungan melakukan razia masker di Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL), Surabaya Food Stret, Jalan Semolowaru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/9/2020).
click to zoom
Petugas gabungan melakukan razia masker di Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL), Surabaya Food Stret, Jalan Semolowaru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/9/2020).
click to zoom
Petugas gabungan melakukan razia masker di Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL), Surabaya Food Stret, Jalan Semolowaru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/9/2020).
click to zoom
Petugas gabungan melakukan razia masker di Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL), Surabaya Food Stret, Jalan Semolowaru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/9/2020).
click to zoom


Pengunjung warung kopi menjalani hukuman push up ketika terjaring razia masker di Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL), Surabaya Food Stret, Jalan Semolowaru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/9/2020). Selain dihukum push up, KTP pelanggar juga disita oleh satpol PP. Hal itu untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19.

Penyitaan KTP dilakukan selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi dari virus Corona. Setelah 14 hari, maka pelanggar bisa mendatangi Maskas Satpol PP untuk mengambil KTP-nya kembali dan menuliskan surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan mematuhi semua protokol kesehatan yang berlaku.
(rat)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More