icon fullscreen
Kasus Korupsi e-KTP, Husni Fahmi dan Isnu Edhy Dihukum 4 Tahun Penjara
Sidang kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP)dengan terdakwa mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan dan Penerapan e-KTP Husni Fahmi (kiri) dan eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (kanan) saat menjalani sidang putusan diPengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin,31/10/2022.
Kasus Korupsi e-KTP, Husni Fahmi dan Isnu Edhy Dihukum 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Husni Fahmi untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Kasus Korupsi e-KTP, Husni Fahmi dan Isnu Edhy Dihukum 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Isnu Edhi Wijaya berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/10/2022).
icon right
icon left
Kasus Korupsi e-KTP, Husni Fahmi dan Isnu Edhy Dihukum 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi e-KTP, Husni Fahmi dan Isnu Edhy Dihukum 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi e-KTP, Husni Fahmi dan Isnu Edhy Dihukum 4 Tahun Penjara
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.4292 seconds (1#140)