Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Tambang Ilegal
Jum'at, 03 Maret 2023 - 06:58 WIB
Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Soebagio menunjukkan barang bukti dalam gelar pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan Ilegal Mining di Mako Ditreskrimsus, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/3/2023).
Dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi, Polda Jateng mengungkap kasus di Kabupaten Sragen dan Kebumen dengan menetapkan satu orang tersangka. Modusnya dengan membeli BBM subsidi di SPBU lalu dijual dengan harga tinggi pada masyarakat tanpa mempunyai izin usaha/niaga. Sebanyak 6.000 liter solar berhasil diamankan dari dua kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki tambahan di TKP Sragen, sedangkan di Kebumen sebuah toren (tangki modifikasi) berisikan 619 liter solar subsidi yang diangkut truk bak kayu turut diamankan.
Kasus penyalahgunaan BBM Subsidi yang terjadi di kedua wilayah itu mengakibatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp76 juta. Para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Dalam kasus illegal mining, Polda Jateng menutup dua lokasi tambang ilegal di Kabupaten Batang dan Pati, satu orang pelaku turut diamankan beserta barang bukti berupa sejumlah alat berat. Dua lokasi tambang ilegal tersebut terhitung baru karena beraktivitas kurang dari dua bulan.
TKP pertama kasus tambang ilegal terletak di Kabupaten Batang, persisnya berada di Desa Babadan, Kecamatan Limpung. Di lokasi itu petugas mendapati aksi penambangan bebatuan jenis batu blondos. Di TKP kedua di Desa Gadudero, Sukolilo, Kabupaten Pati, petugas menemukan aktivitas ilegal pengerukan tanah urug pada Rabu (22/2/2023).
Aktivitas tambang ilegal di Pati dimulai Januari 2023, di lokasi tersebut satu hari mampu mengeruk 30-40 rit yang dijual Rp180.000/rit. Polisi telah memeriksa tiga orang saksi yang berujung penetapan tersangka seorang pria berinisial W sebagai penanggung jawab penambangan. Aktivitas penambangan ilegal di dua lokasi tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 650 juta. Pelaku kami jerat dengan Pasal 158 dan pasal 160 UU nomor 3 tahun 2020 dengan pidana penjara selama lima tahun.
FOTO: Sindo/Ahmad Antoni
Dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi, Polda Jateng mengungkap kasus di Kabupaten Sragen dan Kebumen dengan menetapkan satu orang tersangka. Modusnya dengan membeli BBM subsidi di SPBU lalu dijual dengan harga tinggi pada masyarakat tanpa mempunyai izin usaha/niaga. Sebanyak 6.000 liter solar berhasil diamankan dari dua kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki tambahan di TKP Sragen, sedangkan di Kebumen sebuah toren (tangki modifikasi) berisikan 619 liter solar subsidi yang diangkut truk bak kayu turut diamankan.
Kasus penyalahgunaan BBM Subsidi yang terjadi di kedua wilayah itu mengakibatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp76 juta. Para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Dalam kasus illegal mining, Polda Jateng menutup dua lokasi tambang ilegal di Kabupaten Batang dan Pati, satu orang pelaku turut diamankan beserta barang bukti berupa sejumlah alat berat. Dua lokasi tambang ilegal tersebut terhitung baru karena beraktivitas kurang dari dua bulan.
TKP pertama kasus tambang ilegal terletak di Kabupaten Batang, persisnya berada di Desa Babadan, Kecamatan Limpung. Di lokasi itu petugas mendapati aksi penambangan bebatuan jenis batu blondos. Di TKP kedua di Desa Gadudero, Sukolilo, Kabupaten Pati, petugas menemukan aktivitas ilegal pengerukan tanah urug pada Rabu (22/2/2023).
Aktivitas tambang ilegal di Pati dimulai Januari 2023, di lokasi tersebut satu hari mampu mengeruk 30-40 rit yang dijual Rp180.000/rit. Polisi telah memeriksa tiga orang saksi yang berujung penetapan tersangka seorang pria berinisial W sebagai penanggung jawab penambangan. Aktivitas penambangan ilegal di dua lokasi tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 650 juta. Pelaku kami jerat dengan Pasal 158 dan pasal 160 UU nomor 3 tahun 2020 dengan pidana penjara selama lima tahun.
FOTO: Sindo/Ahmad Antoni
(sra)