Polda Jateng Bongkar Puluhan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kepala Satgas Pemberantasan TPPO Polda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji mengintrogasi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (12/6/2023). Polda Jawa Tengah dan Polres jajaran mengungkap 26 kasus TPPO selama 6 bulan terakhir sejak 2023. Sebanyak 1.305 warga Jawa Tengah jadi korban, di mana 1.137 orang sudah berangkat dan 168 orang belum diberangkatkan ke luar negeri. Sepekan ini, Polda Jateng dan jajaran telah menerima 12 laporan polisi terkait kejahatan ini.
Dari total 26 kasus yang diungkap itu, ada 33 tersangka yang ditangkap, terinci 10 orang dari pihak perusahaan dan 23 lainnya perorangan. Mereka yang ditetapkan tersangka dari perusahaan salah satu sebabnya perusahaan tersebut tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan serta Surat izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Sementara dari individu, di antara mereka rata-rata dulunya pernah bekerja di luar negeri kemudian merekrut orang lain di Indonesia untuk ikut bekerja di sana. Beberapa kasusnya adalah menjadi anak buah kapal (ABK) asing.
Kasus-kasus yang diungkap di Jawa Tengah diantaranya terinci dari Magelang, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Banjarnegara. Motif para tersangka ini bisa dikatakan semua sama. Mencari keuntungan pribadi dari kegiatan pengiriman orang ke luar negeri secara ilegal.
FOTO: Ahmad Antoni