Polda Jateng Ringkus Komplotan Begal Bersenpi Sasar Taksi Online dan Spesialis Pecah Kaca Mobil

Jum'at, 10 Maret 2023 - 08:26 WIB
Dirreskrimum Kombes Pol Johanson Ronald Simamora didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menunjukkan barang bukti dalam gelar pengungkapan kasus begal bersenpi dan curat pecah kaca mobil lintas provinsi, di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/3/2023).
click to zoom
Ditreskrimum Polda Jateng menangkap lima orang anggota komplotan pencurian dengan kekerasan (Curas) bersenjata.
click to zoom
Mereka ditangkap setelah merampok driver ojek online dan merampas mobil korban. Dari lima tersangka, 4 orang di antaranya yaitu AKJ (30), HS (29) RGS (28), RSF (30) berasal dari Lampung. Sedangkan satu orang berinisial WDT (43) warga Klaten, Jawa Tengah.
click to zoom
Sejumlah barang bukti turut diamankan termasuk sebuah senjata api rakitan dan 3 butir amunisi aktif. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal Pidana Penjara paling lama 12 Tahun.
click to zoom
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa para tersangka adalah komplotan lintas provinsi yang melakukan aksi serupa di beberapa tempat.
click to zoom
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal Pidana Penjara paling lama 7 Tahun.
click to zoom
Dirreskrimum Kombes Pol Johanson Ronald Simamora didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menunjukkan barang bukti dalam gelar pengungkapan kasus begal bersenpi dan curat pecah kaca mobil lintas provinsi, di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/3/2023).

Ditreskrimum Polda Jateng menangkap lima orang anggota komplotan pencurian dengan kekerasan (Curas) bersenjata. Mereka ditangkap setelah merampok driver ojek online dan merampas mobil korban. Dari lima tersangka, 4 orang di antaranya yaitu AKJ (30), HS (29) RGS (28), RSF (30) berasal dari Lampung. Sedangkan satu orang berinisial WDT (43) warga Klaten, Jawa Tengah. Sejumlah barang bukti turut diamankan termasuk sebuah senjata api rakitan dan 3 butir amunisi aktif. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal Pidana Penjara paling lama 12 Tahun.

Sementara, Ditreskrimum Polda Jateng juga membekuk komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus memecah kaca mobil. Tiga orang tersangka tersebut IPM alias DAVIT (31), S alias LIK MAN (40) dan EI alias IIS. Ketiganya berasal dari Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dalam aksinya itu, mereka berbagi peran masing-masing dengan menyasar nasabah bank

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa para tersangka adalah komplotan lintas provinsi yang melakukan aksi serupa di beberapa tempat. Di antaranya di Pekanbaru Riau pada September 2022, Karanganyar Jawa Tengah di bulan Februari 2023, serta 3 lokasi di Jawa Barat selama rentang Januari hingga Februari 2023. Dari 6 TKP total hasil kejahatan mencapai lebih dari Rp500 juta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal Pidana Penjara paling lama 7 Tahun.

FOTO: Sindo/Ahmad Antoni
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More