Polda Jateng Ringkus Ratusan Pejudi dan Puluhan Bandar Judi
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Wakapolda Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, Dirreskrimum Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro melihat barang bukti yang disita dalam ungkap kasus perjudian di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/8/2022). Penangkapan ratusan penjudi dan bandarnya sebagai wujud komitmen Polda Jawa Tengah untuk memberantas perjudian di wilayahnya.
Dalam ungkap kasus yang turut dihadiri seluruh Kapolres di jajaran Polda Jateng, Kapolda menyebut selama kurun waktu Januari sampai Juli 2022 jajaran Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka. "Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran, dalam sehari kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng," katanya.
Dari ratusan tersangka yang berhasil ditangkap terdapat 24 yang berperan sebagai bandar. Adapun total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp72 Juta. Bentuk perjudian yang diungkap yakni judi online 18 kasus, togel 43 kasus, dan gelanggang permainan 51 kasus. Diungkapkan pula 2 kasus judi online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional. Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di Pemalang bahkan menggunakan jasa endorse Selebgram sebagai sarana promosinya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta. Sedangkan bagi bandar judi online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp25 miliar.