Pelaporan SPT Pajak Pribadi di Komplek Parlemen DPR

Selasa, 21 Maret 2023 - 23:38 WIB
Karyawan dan staf kesekjenan DPR melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pribadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2029).
click to zoom
Karyawan dan staf kesekjenan DPR melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pribadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2029).
click to zoom
Pelaporan SPT menurut Direktorat Jenderal Pajak kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) sejak 13.Maret 2023, telah menerima 7.1 juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Rinciannya 6.9 juta SPT orang pribadi dan 217 ribu SPT badan, Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 Apal 2023 untuk wajib pajak badan.
click to zoom
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menghimbau agar masyarakat segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir. Untuk memudahkan pelaporan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan online atau e-filing.
click to zoom
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menghimbau agar masyarakat segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir. Untuk memudahkan pelaporan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan online atau e-filing.
click to zoom
JAKARTA - Karyawan dan staf kesekjenan DPR melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pribadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2029). Pelaporan SPT menurut Direktorat Jenderal Pajak kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) sejak 13.Maret 2023, telah menerima 7.1 juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Rinciannya 6.9 juta SPT orang pribadi dan 217 ribu SPT badan, Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 Apal 2023 untuk wajib pajak badan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menghimbau agar masyarakat segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir. Untuk memudahkan pelaporan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan online atau e-filing.

Seperti diketahui batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2022 tinggal beberapa hari lagi. Bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi, pelaporan SPT paling lambat yakni pada 31 Maret 2023.

E-Filing merupakan cara penyampaian SPT secara online yang bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet. Melalui layanan ini, WP dapat menghemat waktu dengan biaya karena tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.

Melalui layanan e-filling ini, WP dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien WP cukup mengisi formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan. Karena bersifat online, maka layanan pajak ini dapat diakses dimanapun dan kapanpun sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More