Langgar Kode Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Mendapat Sanksi Teguran Tertulis

Kamis, 24 September 2020 - 14:04 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat mengikuti sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK Kuningan , Jakarta.
click to zoom
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri dianggap bersalah karena melakukan pelanggaran kode etik bergaya hidup mewah.
click to zoom
Ketua KPK Firli Bahuri saat akan mengikuti sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK Kuningan , Jakarta, Kamis(24/09/2020).
click to zoom
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat akan mengikuti sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK Kuningan , Jakarta, Kamis(24/09/2020). Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri dianggap bersalah karena melakukan pelanggaran kode etik bergaya hidup mewah.

Firli juga dianggap tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 huruf n dan pasal 8 ayat 1 huruf f peraturan dewan pengawas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan korupsi.

Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik lantaran naik helikopter mewah saat berkunjung ke Palembang beberapa waktu lalu.

Meski dinyatakan bersalah atas perbuatannya, Firli Bahuri hanya dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More