Penyuap Lukas Enembe Kembali Diperiksa
Kamis, 15 Juni 2023 - 14:49 WIB
Terdakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka tiba untuk menjalani pemeriksaan diGedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis 15/06/2023.
Rijatono Lakka diperiksa penyidik terkait TPPU dan juga untuk pengembangan kasus dugaan suap terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dengan nilai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Sindo News/ Sutikno
Rijatono Lakka diperiksa penyidik terkait TPPU dan juga untuk pengembangan kasus dugaan suap terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dengan nilai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Sindo News/ Sutikno
(sra)