Beli LPG 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP

Sabtu, 17 Juni 2023 - 22:11 WIB
Pekerja bongkar muat LPG 3 kg di Pelabuhan Pulau Panggang kepulauan Seribu Utara Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (17/06/2023).
click to zoom
Pekerja bongkar muat LPG 3 kg di Pelabuhan Pulau Panggang kepulauan Seribu Utara Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (17/06/2023).
click to zoom
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengupayakan agar penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 Kg dapat lebih tepat sasaran. Salah satunya dengan melakukan pendataan pelanggan menggunakan Kartu Identitas Penduduk (KTP).
click to zoom
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengupayakan agar penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 Kg dapat lebih tepat sasaran. Salah satunya dengan melakukan pendataan pelanggan menggunakan Kartu Identitas Penduduk (KTP).
click to zoom
Pekerja bongkar muat LPG 3 kg di Pelabuhan Pulau Panggang kepulauan Seribu Utara Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (17/06/2023).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengupayakan agar penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 Kg dapat lebih tepat sasaran. Salah satunya dengan melakukan pendataan pelanggan menggunakan Kartu Identitas Penduduk (KTP).

Pembatasan LPG 3 Kg sendiri diatur dalam Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More