Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Tunjukan KTP
Warga menujukkan KTP nya saat membeli LPG 3 kg di pangkalan LPG di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2024).
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengonfirmasi bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian gas LPG 3 kg harus dilakukan dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Langkah ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, di mana penggunaan tabung gas LPG 3 kg ditujukan khusus untuk rumah tangga, usaha mikro yang memanfaatkannya untuk keperluan memasak, serta bagi nelayan dan petani yang menjadi sasaran penerima manfaat.