Pemerintah Godok Regulasi Masker Berstandar SNI

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 10:55 WIB
Warga melintasi mural betemakan protokol kesehatan di kawasan Cawang, Jakarta.
click to zoom
Pemerintah saat ini sedang menyusun rumusan regulasi agar masyarakat tidak sembarangan memakai masker kain yang dijual di pasaran.
click to zoom
Nantinya, masker kain yang beredar harus sesuai Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI). Untuk memberikan label SNI, Kemenperin saat ini tengah melakukan langkah perumusan masker kain berstandar SNI dengan tujuan melindungi masyrakat dari potensi tertularnya virus corona. Regulasi tersebut dirumuskan Kementerian Peridnustrian (Kemenperin) melalui Komite Teknis SNI produk tekstil dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19 industri produsen masker kain dalam negeri.
click to zoom
Warga melintasi mural betemakan protokol kesehatan di kawasan Cawang, Jakarta, Kamis (01/10/2020).
click to zoom
Warga melintasi mural betemakan protokol kesehatan di kawasan Cawang, Jakarta, Kamis (01/10/2020). Pemerintah saat ini sedang menyusun rumusan regulasi agar masyarakat tidak sembarangan memakai masker kain yang dijual di pasaran. Nantinya, masker kain yang beredar harus sesuai Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI). Untuk memberikan label SNI, Kemenperin saat ini tengah melakukan langkah perumusan masker kain berstandar SNI dengan tujuan melindungi masyrakat dari potensi tertularnya virus corona. Regulasi tersebut dirumuskan Kementerian Peridnustrian (Kemenperin) melalui Komite Teknis SNI produk tekstil dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19 industri produsen masker kain dalam negeri.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More