Keberatan Soal Pemberitaan, Kuasa Hukum H Isam Laporkan MBM Tempo ke Dewan Pers
Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:37 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum pengusaha asal Kalimantan Selatan (Kalsel) Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yakni Junaidi Tirtanata resmi melaporkan Majalah Berita Tempo (MBM) edisi 14-20 Agustus 2023 ke Dewan Pers terkait tulisan opini berjudul Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK, di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Pelaporan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Haji Isam dilakukan lantaran keberatan dengan tulisan opini di Majalah Berita Tempo yang mengulas soal pengangkatan Hanif Faisol Nurofiq sebagai Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam laporanya yang dilaporkan ke Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers tim kuasa hukum Haji Isam secara khusus melaporkan tullisan opini di Majalah Tempo halaman 30 dan 31. Tim kuasa hukum Haji Isam juga melaporkan pemberitaam di Majalah Berita Tempo edisi 14-20 Agustus 2023 halaman 202, 203, 204 dengan judul Comot Pasang Tanda Tangan dan halaman 205 dengan judul Orang Daerah di Lembaga Basah.
Junaidi menerangkan bahwa dilayangkannya laporan MBM Tempo pada edisi 14-20 Agustus 2023 kepada Dewan Pers lantaran tulisan opini dan berita yang berada di halaman 30, 31 dan 202,203, 204 tersebut cenderung lebih bersifat sebagai opini dan tendensius terhadap Haji Isam.
Junaidi juga menegaskan, MBM Tempo telah mengabaikan Pasal 7 Ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang berbunyi: Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Ia menambahkan, MBM Tempo juga melanggar pasal 2 KEJ yang berbunyi wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik. Junaidi menekankan bahwa dalam tulisan tersebut MBM Tempo juga tidak memenuhi pasal 3 KEJ.
Junaidi melanjutkan bahwa dalam tulisan dan beritanya MBM Tempo juga seharusya memperhatikan pasal 10 KEJ. Junaidi pun menyayangkan dalam tulisan dan beritanya di edisi 14-20 Agustus 2023 MBM Tempo mengbaikan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan Dewan Pers.
Dengan demikian, Junaidi berharap, agar Dewan Pers menyatakanbahwa Majalah Beria Mingguan Tempo Edisi 14-20 Agustus 2023 khususnya dalam kolom Opini halaman 30 dan 31 serta kolom Berita Terkait pada halaman 202, 203, 204 dan 205 bersalah.
Ia juga meminta Dewan Pers dapat memerintahkan MBM Tempo untuk menghapus nama Haji Isam dalam kolom opini dan pemberitaan Tempo Edisi 14-20 Agustus 2023. Hal ini, kata dia, lantaran tidak ada alasan bagi Tempo mengaitkan nama Haji Isam dengan peristiwa yang tak ada hubungannya.
Pelaporan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Haji Isam dilakukan lantaran keberatan dengan tulisan opini di Majalah Berita Tempo yang mengulas soal pengangkatan Hanif Faisol Nurofiq sebagai Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam laporanya yang dilaporkan ke Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers tim kuasa hukum Haji Isam secara khusus melaporkan tullisan opini di Majalah Tempo halaman 30 dan 31. Tim kuasa hukum Haji Isam juga melaporkan pemberitaam di Majalah Berita Tempo edisi 14-20 Agustus 2023 halaman 202, 203, 204 dengan judul Comot Pasang Tanda Tangan dan halaman 205 dengan judul Orang Daerah di Lembaga Basah.
Junaidi menerangkan bahwa dilayangkannya laporan MBM Tempo pada edisi 14-20 Agustus 2023 kepada Dewan Pers lantaran tulisan opini dan berita yang berada di halaman 30, 31 dan 202,203, 204 tersebut cenderung lebih bersifat sebagai opini dan tendensius terhadap Haji Isam.
Junaidi juga menegaskan, MBM Tempo telah mengabaikan Pasal 7 Ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang berbunyi: Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Ia menambahkan, MBM Tempo juga melanggar pasal 2 KEJ yang berbunyi wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik. Junaidi menekankan bahwa dalam tulisan tersebut MBM Tempo juga tidak memenuhi pasal 3 KEJ.
Junaidi melanjutkan bahwa dalam tulisan dan beritanya MBM Tempo juga seharusya memperhatikan pasal 10 KEJ. Junaidi pun menyayangkan dalam tulisan dan beritanya di edisi 14-20 Agustus 2023 MBM Tempo mengbaikan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan Dewan Pers.
Dengan demikian, Junaidi berharap, agar Dewan Pers menyatakanbahwa Majalah Beria Mingguan Tempo Edisi 14-20 Agustus 2023 khususnya dalam kolom Opini halaman 30 dan 31 serta kolom Berita Terkait pada halaman 202, 203, 204 dan 205 bersalah.
Ia juga meminta Dewan Pers dapat memerintahkan MBM Tempo untuk menghapus nama Haji Isam dalam kolom opini dan pemberitaan Tempo Edisi 14-20 Agustus 2023. Hal ini, kata dia, lantaran tidak ada alasan bagi Tempo mengaitkan nama Haji Isam dengan peristiwa yang tak ada hubungannya.
(rat)