Kuasa Hukum Minta Irfan Kurnia Saleh Dibebaskan Demi Hukum
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 Tahun Anggaran 2016 di TNI Angkatan Udara (AU) Irfan Kurnia Saleh menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (30/1/2023). Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa, Pahrozi menyatakan keberatan atas tuntutan JPU yang mengabaikan fakta persidangan. Pahrozi kemudian meminta agar terdakwa dibebaskan demi hukum.
Ia menilai KPK sewenang-wenang dan memaksakan tuntutan tersebut serta tidak menghiraukan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp177 miliar, dan denda Rp1 miliar.