Kurangi Kebijakan Rem Darurat, Pemprov DKI Terapkan PSBB Masa Transisi
Minggu, 11 Oktober 2020 - 20:50 WIB
Pengunjung menunggu pesanan yang akan dibawa pulang di salah satu restoran yang menerapkan protokol kesehatan ketat saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Pemprov DKI Jakarta mengurangi kebijakan rem darurat dan memberlakukan PSBB Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan kedepan mulai tanggal 12-25 Oktober 2020.
Keputusan tersebut diumumkan melalui keterangan tertulis di situs Pemprov DKI Jakarta yang didasari beberapa indikator yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19.
Keputusan tersebut diumumkan melalui keterangan tertulis di situs Pemprov DKI Jakarta yang didasari beberapa indikator yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19.
(bon)