icon fullscreen
Melanggar PSBB, Pemprov DKI Jakarta Segel Perkantoran
Unit Reaksi Cepat (URC) Pengawas Pembatasan Sosial Berskala Besar Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta menyegel kantor yang melanggar PSBB saat melakukan sidak ke perkantoran di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (01/10/2020).
Melanggar PSBB, Pemprov DKI Jakarta Segel Perkantoran
Dari beberapa lokasi petugas mendapatkan satu perkantoran yang kedapatan melakukan pelanggaran dan dilakukan penutupan sementara oleh petugas.
Melanggar PSBB, Pemprov DKI Jakarta Segel Perkantoran
dak dan penutupan perkantoran terus dilakukan oleh Tim URC guna menekan balik cluster covid-19 di kawasan perkantoran.
Melanggar PSBB, Pemprov DKI Jakarta Segel Perkantoran
Petugas membersihkan lantai dekat cafe yang tutup disalah satu pusat perkantoran di Jakarta Pusat.
Melanggar PSBB, Pemprov DKI Jakarta Segel Perkantoran
Berdasarkan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 88 tahun 2020, perkantoran sahib melakukan penghentian sementara activistas 3x24 jam apabila ditemukan pekerja yang tarpaper virus corona yang berlaku selama PSBB di Jakarta.
icon right
icon left
Melanggar PSBB, Pemprov DKI Jakarta Segel Perkantoran
Melanggar PSBB, Pemprov DKI Jakarta Segel Perkantoran
Melanggar PSBB, Pemprov DKI Jakarta Segel Perkantoran
Melanggar PSBB, Pemprov DKI Jakarta Segel Perkantoran
Melanggar PSBB, Pemprov DKI Jakarta Segel Perkantoran
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.3240 seconds (1#140)