Aktivitas Perkantoran di Masa PSBB Transisi Jilid 2

Selasa, 13 Oktober 2020 - 13:04 WIB
Karyawan beraktivitas di dalam perkantoran di Bank Mandiri, Jakarta.
click to zoom
Karyawan beraktivitas di dalam perkantoran di Bank Mandiri, Jakarta.
click to zoom
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB Transisi yang berlaku selama dua pekan, yakni mulai 12-25 Oktober 2020.
click to zoom
Pemrov DKI Jakarta juga mengeluarkan aturan baru terkait aktivitas di perkantoran dan tempat bekerja seperti membuat sistem pendataan pengunjung seperti nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, waktu berkunjung atau bekerja, sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital, menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai penyelidikan epidemiologi dan melakukan jam dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 (tiga) jam serta meminimalisir pembatasan karyawan hingga 50 persen.
click to zoom
Pemrov DKI Jakarta juga mengeluarkan aturan baru terkait aktivitas di perkantoran dan tempat bekerja seperti membuat sistem pendataan pengunjung seperti nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, waktu berkunjung atau bekerja, sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital, menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai penyelidikan epidemiologi dan melakukan jam dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 (tiga) jam serta meminimalisir pembatasan karyawan hingga 50 persen.
click to zoom
Pemrov DKI Jakarta juga mengeluarkan aturan baru terkait aktivitas di perkantoran dan tempat bekerja seperti membuat sistem pendataan pengunjung seperti nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, waktu berkunjung atau bekerja, sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital, menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai penyelidikan epidemiologi dan melakukan jam dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 (tiga) jam serta meminimalisir pembatasan karyawan hingga 50 persen.
click to zoom
Karyawan beraktivitas di dalam perkantoran di Bank Mandiri, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
click to zoom
Karyawan beraktivitas di dalam perkantoran di Bank Mandiri, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB Transisi yang berlaku selama dua pekan, yakni mulai 12-25 Oktober 2020. Pemrov DKI Jakarta juga mengeluarkan aturan baru terkait aktivitas di perkantoran dan tempat bekerja seperti membuat sistem pendataan pengunjung seperti nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, waktu berkunjung atau bekerja, sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital, menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai penyelidikan epidemiologi dan melakukan jam dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 (tiga) jam serta meminimalisir pembatasan karyawan hingga 50 persen.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More