Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti 5 Kg Sabu dan 7 Kg Ganja

Jum'at, 22 September 2023 - 04:23 WIB
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng memusnahkan barang bukti 5 Kg sabu dan 7 Kg ganja di halaman Kantor Dit Resnarkoba Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/9/2023).
click to zoom
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng memusnahkan barang bukti 5 Kg sabu dan 7 Kg ganja di halaman Kantor Dit Resnarkoba Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/9/2023).
click to zoom
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng memusnahkan barang bukti 5 Kg sabu dan 7 Kg ganja di halaman Kantor Dit Resnarkoba Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/9/2023).
click to zoom
Pemusnahan dipimpin Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir yang dihadiri Kajati Jateng, BNNP Jateng, Labfor Polda Jateng dan perwakilan ormas Geram.
click to zoom
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan pemusnahan tersebut merupakan barang bukti yang disita berdasarkan 3 Laporan Polisi (LP), Untuk kasus barang bukti sabu ada 2 Laporan Polisi yang pertama seberat 1.012,2 Gram diungkap pada 27 Juli 2023 dengan TKP di Kabupaten Demak dan yang kedua seberat 3.988,3 Gram diungkap di Tanjung Emas Semarang pada 31 Juli 2023. Untuk Kasus Ganja merupakan 1 Laporan Polisi dengan barang bukti seberat 7 Kg ditangkap di wilayah Sukoharjo pada 14 Agustus 2023.
click to zoom
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan pemusnahan tersebut merupakan barang bukti yang disita berdasarkan 3 Laporan Polisi (LP), Untuk kasus barang bukti sabu ada 2 Laporan Polisi yang pertama seberat 1.012,2 Gram diungkap pada 27 Juli 2023 dengan TKP di Kabupaten Demak dan yang kedua seberat 3.988,3 Gram diungkap di Tanjung Emas Semarang pada 31 Juli 2023. Untuk Kasus Ganja merupakan 1 Laporan Polisi dengan barang bukti seberat 7 Kg ditangkap di wilayah Sukoharjo pada 14 Agustus 2023.
click to zoom
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil khusus Incinerator milik BNNP Jateng.
click to zoom
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng memusnahkan barang bukti 5 Kg sabu dan 7 Kg ganja di halaman Kantor Dit Resnarkoba Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/9/2023). Pemusnahan dipimpin Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir yang dihadiri Kajati Jateng, BNNP Jateng, Labfor Polda Jateng dan perwakilan ormas Geram.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan pemusnahan tersebut merupakan barang bukti yang disita berdasarkan 3 Laporan Polisi (LP), Untuk kasus barang bukti sabu ada 2 Laporan Polisi yang pertama seberat 1.012,2 Gram diungkap pada 27 Juli 2023 dengan TKP di Kabupaten Demak dan yang kedua seberat 3.988,3 Gram diungkap di Tanjung Emas Semarang pada 31 Juli 2023. Untuk Kasus Ganja merupakan 1 Laporan Polisi dengan barang bukti seberat 7 Kg ditangkap di wilayah Sukoharjo pada 14 Agustus 2023.

“Kegiatan pemusnahan ini terkait barang bukti hasil penindakan yang telah dilakukan sebelumnya, untuk barang bukti Sabu kita telah melakukan koordinasi dengan Labfor maupun Bareskrim ada kemiripan dengan jaringan Fredi Pratama namun tentunya kita akan masih dalami lagi,” ujar Kombes Pol M Anwar Nasir.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil khusus Incinerator milik BNNP Jateng. Sebelum dimusnahkan dilakukan terlebih dahulu uji sampel oleh Labfor Polda Jateng untuk memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan benar dan sama dengan hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, dan setelah dilakukan pengujian hasilnya positif memiliki kandungan zat berbahaya narkotika. Sementara itu Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng Kompol Eko Kurniawan menyatakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba ini merupakan wujud jajaran Polda Jateng serius dalam perang melawan narkoba.

FOTO: Ahmad Antoni
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More