Polda Jateng Musnahkan Sabu Kiriman dari Malaysia
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng AKBP Rizky Ferdiansyah bersama perwakilan BNNP Jateng, Bea Cukai dan Kejaksaan memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebelum dimusnahkan di Kantor Ditresnarkoba Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/10/2021).
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng memusnahkan 811,6 gram sabu-sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan dua kasus pengiriman narkotika dari Malaysia dengan tujuan Sampang dan Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Berbagai pengungkapan sabu-sabu dari Malaysia tersebut merupakan bentuk sinergi kepolisian dengan berbagai pemangku kepentingan terkait dalam upaya pencegahan terhadap peredaran narkotika.